BAB I
PENDAHULUAN
Terganggunya proses belajar anak mengisyaratkan bahwa anak mengalami kesulitan belajar, sumber penyebabnya mungkin saja berasal dari dalam ataupun luar diri anak. Bagi seorang anak dengan kemiskinan ilmu pengetahuan sangat sulit untuk beradaptasi dan memahami perputaran roda zaman. Dalam ketidakberdayaan membiarkan anak dalam kebodohan adalah suatu sikap yang kurang arif dan bijaksana. Justru inilah tugas kita untuk membebaskan anak dari belenggu kebodohan agar anak terhindar dari tipu daya kemunafikan insani.
Satu hal yang harus anak lakukan adalah belajar, terutama belajar memahami diri sendiri dan belajar memahami perubahan lingkungan. Belajar melihat ke depan dan belajar mengantisipasi realitas merupakan sikap mental dini yang harus terbentuk dalam diri pribadi anak. Untuk melahirkan sikap mental anak yang antisipatif tersebut dibutuhkan seorang guru yang piawai untuk mendidiknya.
Kehendak di atas tentu saja tidak akan terwujud bila seorang guru tidak mau tahu siapa anak didik dan bagaimana cara belajarnya. Untuk mewujudkan kehendak bersama maka kita selaku pendidik perlu membekali diri dengan aneka ragam pengetahuan psikologis serta segala hal yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar yang sesuai dengan tuntutan zaman. Maka dalam karya ini penulis akan mengupas sedikit hal yang berkaitan dengan proses belajar mengajar mengenai hukum- hukum atau teori belajar.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Awal Pertumbuhan Hukum/Teori Belajar Kognitifisme
Hukum/teori belajar kognitifisme mulai berkembang dengan lahirnya teori belajar “Gestalt”, pencetus dasar psikologi Gestalt adalah Mex Wertheimer (1880-1943) yang meneliti tentang pengamatan dan problem solving. Sumbangan pemikirannya itu kemudian diikuti oleh Kurt Koffka (1886-1941) yang menguraikan secara terperinci tentang hukum-hukum pengamatan, dan Wolfgang Kohler (1887-1959) yang meneliti tentang “insight” pada simpanse. Kaum Gestalt berpendapat bahwa pengalaman berstruktur yang terbentuk dalam keseluruhan orang yang belajar, mengamati stimulus (rangsangan) dalam keseluruhan yang terorganisasi, bukan dalam bagian-bagian yang terpisah tetapi ke dalam pola-pola tertentu.
Suatu konsep yang penting dalam psikologi Gestalt adalah peranan insight (pengertian) karena dianggap sebagai inti dari belajar. Belajar yang sebenarnya selalu bersifat tilikan dalam, insightful learning, artinya bahwa belajar itu selalu menggunakan pengertian dari dalam, yakni yang disebut insight. Jadi sumber nomer satu dalam belajar adalah dimengertinya hal apa yang dipelajari, (pemahaman dalam batin). Menurut pandangan Gestalt, semua kegiatan belajar menggunakan insight atau pemahaman terhadap hubungan-hubungan, terutama hubungan-hubungan antara bagian dan keseluruhan. Menurut Psikologi Gestalt tingkat kejelasan atau keberartian dari apa yang diamati dalam situasi belajar adalah lebih meningkatkan belajar seseorang daripada hukuman dan ganjaran.
B. Klasifikasi Hukum- Hukum Belajar
Setelah menguraikan perkembangan hukum atau teori belajar kognitifisme, penulis akan menjabarkan hukum pokok Gestalt yaitu:
1. Hukum kejelasan (the law of pregnance): menuju kepada kejelasan. Hukum ini menyatakan bahwa organisasi psikologis selalu cenderung untuk bergerak kearah keadaan penuh arti/kejelasan (pragnanz). Misalanya; jika seseorang mengamati sekelompok obyek, maka ia mengamati kesan-kesan yang diperoleh dari obyek yang diamati baik menurut bentuknya, warnannya, ukuran panjangnya, dan lain sebagainya.
2. Hukum kesamaan (the law of similarity): bahwa hal-hal yang sama cenderung untuk membentuk Gestalt.
3. Hukum keterdekatan (the law of prozimity): bahwa hal-hal yang saling berdekatan cenderung untuk membentuk kesatuan (Gestalt). Contoh gambar garis-garis ini, a-b, c-d, e-f, g-h akan diamati menjadi kesatuan atau Gestalt.
4. Hukum ketertutupan (the law of closure): bahwa hal-hal yang tertutup cenderung membentuk Gestalt.
5. Hukum kesinambungan (the law of continue): bahwa hal-hal yang kontinyu atau yang merupakan kesinambungan yang baik akan membentuk sebuah kesatuan.
Adapun prinsip- prinsip Gestalt antara lain, yaitu:
a) Gestalt atau bentuk keseluruhan itu akan ada lebih dahulu dari pada bagian-bagiannya. Keseluruhan itu bersifat primer, sedangkan bagian-bagiannya bersifat sekunder.
b) Bagian-bagian suatu Gestalt mempunyai kedudukan dan hubungan tertentu secara fungsional.
c) Bentuk keseluruhan atau Gestalt mempunyai arti lebih dari hanya bagian-bagiannya
Dalam perkembangan psikologi Gestalt, para ahli psikologi berpendapat bahwa hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam bidang pengamatan itu akan berlaku juga dalam bidang belajar dan berfikir. Karena apa-apa yang dipelajari dan difikirkan itu bersumber dari apa yang dikenal melalui fungsi pengamatan.
Selain hukum pokok Gestalt, penulis akan mengemukakan beberapa hukum belajar menurut Thorndike, diantaranya:
1. Hukum Efek
Hukum ini menyebutkan bahwa keadaan memuaskan menyusul respons akan memperkuat pautan antara stimulus dan tingkah laku, sedangkan keadaan yang menjengkelkan akan memperlemah pautannya. Intinya apa yang dianggap menguntungkan akan cenderung lebih mudah dipelajari dari pada yang tidak menguntungkan.
Keadaan disebut “memuaskan” apabila pelaksanaan tindakan sebagai respons terhadap suatu impuls yang kuat menimbulkan kepuasan, sedangkan menghalang- halangi pelaksanaan tindakan atau memaksanya akan menimbulkan “kejengkelan”.
2. Hukum Latihan
Hukum ini menjelaskan bahwa pengalaman yang diulang- ulang akan memperbesar peluang timbulnya respons (tanggapan) yang benar. Akan tetapi pengulangan yang tidak disertai keadaan yang memuaskan tidak akan meningkatkan belajar.
3. Hukum Kesiapan
Hukum ini menjelaskan bahwa kesiapan seseorang akan memudahkannya mempelajari sesuatu, khususnya dalam keahlian motorik.
Jadi, dasar dari belajar tidak lain adalah asosiasi antara kesan panca indera dengan impuls untuk bertindak. Asosiasi ini dinamakan connecting. Sama maknanya dengan belajar adalah pembentukan hubungan antara stimulus dan respons, antara aksi dan reaksi. Antara stimulus dan respons ini akan terjadi hubungan yang sangat erat bila sering dilatih .
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Teori belajar kognitifisme mulai berkembang dengan lahirnya teori belajar Gestalt yakni peranan insight atau pemahaman terhadap hubungan-hubungan antara bagian-bagian dan keseluruhan dalam proses belajar.
Hukum pokok Gestalt ada 5 yaitu:
a) Pragnaz
b) Kesamaan
c) Keterdekatan
d) Ketertutupan
e) Kontinuitas
Hukum-hukum belajar menurut Thorndike, yaitu hukum efek, hukum latihan, hukum kesiapan.
DAFTAR PUSTAKA
Djamarah, Syaiful Bahri. 2008. Psikologi Belajar. Jakarta: Rineka Cipta.
.